Negara sebagai sebuah sistem atau peraturan yang berlaku bagi setiap rakyatnya baru dikenal Tahun 1600an. Dimana negara San marino yang didirikan oleh Santo Marinus dari Rab, seorang tukang batu Kristiani yang kabur pada saat persekusi agama oleh Kaisar Romawi Diocletian. Dari pendirian negara tahun 301 baru 13 abad kemudian memiliki konstitusi dan baru diakui berdaulat oleh Paus tahun 1631. Terakhir disusul Sudan selatan di tahun 2011 memerdekakan diri tepat di tanggal 9 juli.
indonesia sudah merdeka 70 Tahun yang lalu. Cukup tua untuk umur seorang anak manusia, dan mungkin masih muda dari segi negara. Bagaimana menurut anda kondisi negara Indonesia?
- apakah Indonesia saat ini sudah berubah lebih baik dari zaman Orde Lama?
- Apakah Indonesia saat ini sudah berubah lebih baik dari zaman orde Baru?
- Apakah Indonesia saat ini sudah berubah lebih baik dari 15 Tahun yang lalu?
- Apakah Indonesia saat ini sudah berubah lebih baik dari dari 10 Tahun yang lalu?
- Apakah Indonesia saat ini sudah berubah lebih baik dari dari 5 Tahun yang lalu?
Jawabannya bisa berbeda-beda, tidak menjadi masalah? Pemerintah yang bijak akan selalu berusaha mengatasi kekurangan dan meningkatkan lagi keunggulannya.
Lalu apa hubungannya dengan belajar bernegara kepada Islam?
Sesuai perjalanan sejarah bahwa Islam lah yang pertama mengajarkan bernegara model konstitusi. Dalam Islam diajarkan untuk taat kepada Allah melalui Alquran dan Rasul-Nya melalui hadits. Selanjutnya ada itjtihad yang sebagai kesepakatan ulama yang harus dipatuhi dan terakhir ijtihad pribadi. Yang hal ini dilakukan oleh pemerintahan Rasulullah hingga masa khalifah dan dinasti
Sementara dalam bernegara yang bari di mulai abad ke-7 dan mengenal konstitusti pada abad ke-7. Berdasarkan hal ini terlihat bahwa model negara hukum atau konstitusi adalah model negara yang mengadopsi sistem hukum negara Islam.
Namun dalam perjalananan tentu ada perbedaannya dimana konstitusi (Alquran) dalam Islam tidak pernah berubah. Demikian juga Peraturan perundang-undangannya (Hadits Rasulullah) dalam Islam masih tetap, paling penysisiran terhadap hadits-hadits yang bersifat lemah sanadnya atau dhoif. Dan Ijitihad yang dilakukan tidak boleh bertentangan dengan Alquran dan mempertimbangkan/mengacu pada hadits. Konstitusi dan peraturan perundangan
Tidak demikian halnya konstitusi negara atau UUD atau penyebutan lainnya, dalam perjalanan kadang diubah seiring perubahan zaman. Demikian juga undang-undangnya sering berubah-ubah. Apalagi peraturan pelaksanaanya (Peraturan pemerintah, Perpres, kepres, permen, kepmen dan seterusnya) tentunya lebih sering lagi berubah-berubah.
Bahkan perubahan ini bisa dalam hitungan waktu yang singkat.
Kadang perubahan peraturan dalam kurun waktu setahun kita pikir cepat, ternyata ada peraturan yang berubah dalam hitungan bulan.
Kadang perubahan peraturan dalam kurun waktu sebulan kita rasa cepat, ternyata ada peraturan yang berubah dalam hitungan minggu.
Kadang perubahan peraturan dalam kurun waktu seminggu kita rasa cepat, ternyata ada peraturan yang berubah dalam hitungan hari.
Mudah-mudahan tidak ada peraturan yang berubah dalam hitungan jam untuk sekelas pemerintahan tingkat negara.
Perubahan memang keniscayaan dialam dunia ini, apalagi kita sebagai manusia biasa sebagai pelakunya.
Namun setidaknya kita sebagai manusia berusaha untuk membangun peraturan yang komprehensif, menaungi masyarakat dengan semangat kebersamaan dalam konteks Negara kesatuan Republik Indonesia yang berazaskan Pancasila.
Peraturan perundang-undangan tidak dibentuk untuk keperluan jangka pendek sehingga dapat berubah-ubah sesuai keinginan pemirsa. Terlalu banyak pikiran yang habis jika peraturan itu dibentuk hanya untuk jangka pendek. Terlalu banyak dana yang habis jika peraturan itu dibentuk hanya untuk jangka pendek. Terlalu banyak energi yang habis jika peraturan itu dibentuk hanya untuk jangka pendek.
Semoga kedepan Peraturan yang hadir dapat berorientasi jangka Panjang, minimal jangka menengah untuk kondisi revisi. Semoga Indonesia dapat Bangkit menjadi lebih baik.
Posting Komentar
Posting Komentar