Surat Terbuka ke Presiden Perihal Penggusuran Kampung Luar Batang

Posting Komentar

Pematangsiantar, 8 April 2016

Kepada Yth. :
Bapak Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia

di – 
Jakarta

Sifat : Terbuka 
Perihal : Penggusuran Rumah Warga Kampung Luar Batang oleh Pemprov DKI Jakarta



Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarahkatuh.
Salam Hormat dari saya selaku sebagai warga Negara Indonesia dari belahan pulau Sumatera, semoga Bapak selaku Presiden RI dalam keadaan sehat selalu. 

Dengan ini saya memohon izin kepada Bapak untuk menyampaikan keresahan hati melihat perkembangan penyelenggaraan pemerintahan di DKI Jakarta. Dalam hal ini rencana penggusuran oleh Pemprov DKI terhadap warga yang bertempat tinggal di wilayah kampung Luar Batang yakni Warga lingkungan RT. 001, RT 002, RT 011, RT 012 RW 04 Pasar Ikan Kelurahan Penjaringan Kecamatan Penjaringan. Hal ini sesuai surat Walikota Kota Administrasi Jakarta utara Nomor 1453/_1.758-1 tanggal 30 Maret 2016 yang akan melakukan pembongkaran atau penggusuran bangunan warga tersebut dalam jangka waktu 7x24 Jam. Dimana sesuai informasi Pemprov DKI akan melakukan penggusuran pada hari Sabtu 9 april 2016. Dan tertanggal hari ini ternyata warga luar batang tersebut juga sudah menerima surat peringatan ke-2 untuk hal yang sama.

Saya tidak anti dengan penggusuran untuk kebaikan bersama dan atas nama kepentingan bangsa dan negara. Namun tentunya sebelum penggusuran ada tahapan yang dilalui agar tidak ada kesan pemerintahan yang arogan dan zalim kepada masyarakatnya. Pendataan, sosialiasi, dialog dengan warga tentunya menjadi hal pokok dilakukan sebelum penggusuran. Hal ini tentunya kewajiban kita sebagai pemerintah untuk memanusiakan masyarakat kita. 

Informasi yang saya peroleh bahwa wilayah tersebut sudah mereka tempatin secara turun temurun bahkan ada yang ditempati sebelum negara ini berdiri. Sebagian masyarakat memiliki surat tanah dan sertifikat hak milik dan sebagian lagi memang tidak memiliki surat kepemilikan lahan dan sebagian memang tinggal dibantaran sungai muara. Sementara dipihka Pemprov DKI sendiri sebagai pihak yang akan melakukan penggusuran tidak menerangkan kejelasan tentang kepemilikan lahan tersebut oleh Pemprov DKI. Hal ini menjadikan kita bertanya apakah pantas warga diusir begitu saja tanpa kompensasi dan hanya berdasarkan surat peringatan 1, 2 dan 3. 

Jika memang ini bisa berlaku di Jakarta yang notabene Ibukota Negara, kota rujukan bagi pemerintah daerah lainnya. Kami di daerah menjadi was-was, berapa banyak orang tua, keluarga, saudara/i kami yang memiliki tanah secara turun temurun juga dapat digusur hanya karena tidak memiliki surat tanah. Bukankah sesuai UU Perdata warga yang telah menguasai lahan selama lebih 30 tahun dapat mendaftarkan kepemilikan lahan atau sertifikat atas lahan tersebut mengikuti PP 24 tahun 1997.

Apalagi mengingat penggusuran warga dilakukan tanpa ada pendataan terlebih dahulu mana warga berhak mana yang tidak. Ketiadaan sosialisasi dan waktu yang cukup serta tanpa adanya kompensasi menjadikan kita bertanya dimana HAM selama ini kita agungkan. Menurut saya kompensasi adalah hal yang wajar. Saya tidak dapat membayangkan keluarga yang harus pindah tanpa mengantongi uang. Lumayan jika warga tersebut mempunyai pekerjaan tetap, bagaimana dengan warga yang pekerjaannya serabutan, cari hari ini untuk makan esok hari. Saya melihat contoh yang baik dilakukan oleh manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) di kampung orangtua di Kabupaten langkat yang tetap memberikan uang saku bagi warga yang kan digusur, padahal jelas-jelas lahan tersebut adalah milik PT KAI.

Oleh karenanya saya hormat dan salut dengan Bapak Presiden yang telah pernah memberikan contoh terbaik dalam penggusuran warga saat menjadi Walikota Solo. Untuk menggusur Pedagang Kaki Lima (PKL) saja, Bapak menempuh jalan persuasif hingga 54 kali pertemuan. Padahal kita ketahui PKL telah jelas-jelas menempati lokasi lahan yang fasiltas umum, namun tidak menjadikan Bapak berlaku semena-mena melakukan penertiban terhadap para PKL. Bapak memperlakukan para pedagang memang seperti layaknya manusia.

Sementara hari ini kami dipertontonkan bagaimana kearoganan Pemprov DKI dalam menggusur warga yang sudah turun temurun bertempat tinggal dilahan yang belum jelas status kepemilikannya. Cukup hanya melalui surat peringatan I, Surat Perintah II dan Surat Perintah Bongkar, menjadikan tameng pemprov DKI untuk mengusir warga. Kirannya kerusuhan dalam penggusuran di Kampung pulo tidak terulang lagi di Kampung Luar Batang Kelurahan Penjaringan.

Kami yakin Bapak yang sudah berhasil menata kota Solo dan dapat memahami kondisi di Jakarta. Kami percaya Bapak dapat melakukan sesuatu untuk keamanan dan kenyamanan serta kesejahteraan warga. Karena sejatinya pemerintah hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman serta kesejahteraan bagi rakyatnya. Jangan biarkan kami sesama warga negara saling gaduh untuk sesuatu yang seharusnya tidak perlu.

Oleh karenanya saya mohon dengan segala kerendahan hati kiranya bapak dapat :
  1. Mengingatkan Gubernur DKI Jakarta untuk menghentikan penggusuran warga hingga selesai Pilkada DKI Jakarta februari 2017. Agar penggusuran warga tidak menjadi kegaduhan baru yang justeru bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oleh orang-orang tidak bertanggungjawab. 
  2. Mengingatkan TNI Polri melalui Menko Polhukam kiranya untuk tidak terlibat dalam penggusuran yang belum jelas statusnya. TNI dan Polri sebagai alat negara seharusnya dapat netral dari politik kekuasaan. Mengingat tugas TNI POLRI telah diatur dalam UU No 34 tahun 2004 dan UU No 2 Tahun 2002. 
  3. Mengeluarkan aturan tentang prosedur penggusuran untuk menyikapi pengadaan tanah untuk kepentingan umum sesuai dengan contoh dan tauladan yang telah Bapak lakukan saat menjabat Kepala Daerah. 

Demikian surat ini saya sampaikan kiranya dapat menjadi perhatian Bapak. Semoga Bapak selalu diberikan kesehatan dalam memimpin negeri tercinta ini. 


Hormat Saya,



AFDOLI


Tembusan disampaikan kepada Yth :

  1. Ketua DPR-RI 
  2. Ketua DPD-RI 
  3. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan 
  4. Menteri Sekretaris Negara 
  5. Menteri Agraria dan pertanahan Nasional 
  6. Anggota DPD RI Asal Jakarta 
  7. Panglima TNI 
  8. Kapolri 
  9. Gubernur DKI Jakarta 
  10. Ketua DPRD DKI Jakarta 
  11. Pangdam I 
  12. Kapolda MetroJaya 
  13. Walikota Jakarta Utara 











Bang  Afdoli
Bukan Siapa siapa bisa jadi siapa siapa untuk siapa siapa berbagi untuk kebaikan bersama

Related Posts

Posting Komentar