Seperti diketahui bahwa Ahok bakal maju sebagai Calon Gubernur DKI 2017 melalui Jalur Independen. Teman Ahok sudah jauh-jauh hari mengumpulkan KTP dukungan sebagai persyaratan Ahok untuk maju.
Mungkin saat ini sudah mencapai 300 ribuan. namun sebelum melangkah terlebih jauh, saya hanya mengingat terkait blangko dukungan KTP yang dipakai tidak sesuai dengan Peraturan KPU.Jangan sampai nanti jadi polemik ketidaksesuai blangko dukungan ini.
Teman Ahok memang sudah mengumpulkan dukungan tidak menggunakan format yang telah disediakan KPU. dan sesuai wawancara oleh sebuah TV swasta, ketua KPU Prov DKI Jakarta, Sumarno tidak mempermasalah jika sudah terlanjur. Hanya perlu memindahkan beberapa data ke format yang disediakan KPU. Sedangkan tanda tangan tidak perlu, karena tidak mungkin dipindahkan.
Terkait ini saya mengingat Ahok dan teman, kiranya ini dapat menjadi perhatian. Jangan terlalu menggampangkan permasalahan format dukungan KTP yang digunakan.Hal ini dapat menjadi permasalahan dikemudian hari yaitu :
- gugatan karena Ahok dan tim menggunakan model atau format yang mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan KPU.
Jika pernyataan ketua KPU dijadikan dasar, jelas hal ini tidak kuat. Perlu diperjelas lagi pernyataan sdr Ketua KPU itu secara pribadi atau komisioner KPU. Karena komisioner KPU ada 5 orang, dan keputusan diambil secara bersama.
jikapun ke-5 komisioner sepakat memperbolehkan yang dilakukan tim ahok. perlu diingat bahwa yang dilanggar adalah peraturan KPU, apakah boleh KPU provinsi membijaksanai peraturan KPU-RI?
Setahu saya yang bisa membijaksanai atau membatalkan peraturan harus peraturan yang setingkat. Dalam hal ini yang berwenang membuat pernyataan seperti itu adalah Komisioner KPU-RI, bukannya KPU Jakarta.
Dan ini juga masih panjang jika dilihat sejarah pembuatan peraturan KPU-RI tersebut. seperti kita ketahui bahwa peraturan tersebut turut melibatkan akademisi, dan konsultasi dengan DPR-RI, dan pemerintah. oleh karenanya apakah DPR-RI dan Pemerintah juga tidak keberatan nantinya...?
Sekarang mungkin semua masih belum memikirkannya, bagaimana jika nanti menjelang pendaftaran dan saat penetapan calon, orang-orang mulai pada ribut?
dan sangat mungkin bagi orang- orang untuk melakukan gugatan.Dan gugatan dapat dilakukan siapapun yang merasa dirugikan dan jelas legal standingnya. jika sudah begini tentunya akan merugikan semua pihak, bukan hanya ahok dan tim tapi juga penyelenggara dan masyarakat.
mungkin ini saja sebagai pengingat. semoga dapat menjadi renungan akhir pekan bagi ahok dan Tim
Salam #JakartePunyeAye
Posting Komentar
Posting Komentar