Bagi Anda yang telah mengikuti Tulisan terkait Imsak, Sahur dan Puasa serta Ramadhan ini tentu telah mengetahui bahwa pemahaman baru. Ada waktu baru yang dapat dijadikan rujukan sebagai waktu bersantap sahur untuk melengkapi 3 waktu yang berkembang dikalangan umat islam.
Oleh karenanya untuk memudahkan perbandingannya kita dapat lihat persamaannya dengan lampu lalu lintas. Karena persamaan kebiasaan dalam menggunakan waktu untuk bersahur dapat dianalogikan dalam kebiasaan kita berlalu lintas. Adapun penjelasan analogi lampu lalu lintas adalah sebagai berikut :
1. Lampu Merah dianalogikan Fajar kazib (Fajar palsu) yaitu waktu awal Imsak ditandai dengan adzan pertama atau sirine
2. Lampu Kuning dianalogikan Fajar Siddiq ( Fajar benar) yaitu Adzan Subuh pada awal fajar
3. Lampu Hijau dianalogikan fajar yaitu waktu shalat subuh
Kebiasaan kita selama ini sebelum hidup Lampu merah kita sudah diharus berhenti bersahur, padahal masih ada waktu selama bacaan 50 – ayat Alquran dan kita di Indonesia di taksir 10 atau 15 menit (uji coba ayat sekitar 5-30 menit). Oleh karenanta shalat subuh dapat terbaikan karena cukup waktu untuk menarik mata dari mengantuk hingga tertidur pulas. Maka kebiasaan kita selama ini dapat dianalogikan kedalam lampu lalu lintas dijelaskan sebagai berikut :
1. Kita diingatkan untuk berhenti bersantap sahur sebelum lampu merah hidup (Lampu merah hidup tidak boleh makan minum lagi) atau
2. Kita berhenti berhenti bersantap sahur saat lampu kuning atau
3. Kita suidah harus berhenti bersantap sahur sebelum lampu kuning (Lampu kuning hidup tidak boleh makan minum lagi)
Berdasarkan pembahasan dari Dalil Alquran dan 188 Hadits tentang bersahur didapatkan pemahaman baru tentang waktu sahur adalah sebagai berikut
1. Lampu merah adalah Waktu sahur (sahar) dimana sebagai tanda berakhirnya waktu shalat malam agar orang berhenti shalat malam dan bersantap sahur.
2. Lampu Kuning adalah Tanda waktu sahur telah berakhir dan masuk waktu fajar ditandai dengan Fajar siddik atau adzan subuh. bersantap sahur dihentikan dan shalat subuh akan dimulai. Dalam kondisi tertentu bersantap sahur masih dapat dilanjutkan.
3. Lampu Hijau adalah waktu fajar sebagai waktu untuk shalat subuh namun Dalam kondisi tertentu bersantap sahur masih diperbolehkan karena puasa akan dimulai saat lampu hijau mati.
Bagi anda yang belum sempat melihat pembahasan tentang dasar hukum dalam sahur dan imsak dapat dilihat dalam tulisan sebelumnya yaitu
Demikian Analogi kebiasaan kita bersantap sahur dan berlalu lintas, semoga berkah dan bermanfaat.
Wallahu A'lam Bishawab
Posting Komentar
Posting Komentar