Dalam surat terbuka kepada Presiden Jokowi, disampaiakn bahwa penggusuran yang dilakukan Ahok di DKI lebih pada pemaksaan kehendak. Bahkan hal ini dapat kita kategorikan kezaliman, karena penggusuran dilakukan dengan mengabaikan dialog dan sosialiasi. Keberadaan warga kampung luar batang memperlihatkan sertifikat kepemilikan lahan sekan dipandang sebelah mata. Dalam beberapa tulisan tentang penggusuran yang dilakukan Ahok jelas bahwa penggusuran yang dilakukan Ahok dilakukan tidak murni untuk kebaikan Jakarta.
Penggusuran warga lebih diwarnai dengan motif pilkada dan balas dendam. Oleh karenanya saya berharap kiranya kepolisian melalui kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk tidak membantu Ahok dalam penggusuran kampung Luar batang. Polisi seharusnya dapat mengambil posisi yang lebih luas yaitu berdiri diatas kepentingan umum. Sebagaimana yang dimaksud dalam UU Kepolisian Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian.
Penggusuran warga lebih diwarnai dengan motif pilkada dan balas dendam. Oleh karenanya saya berharap kiranya kepolisian melalui kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk tidak membantu Ahok dalam penggusuran kampung Luar batang. Polisi seharusnya dapat mengambil posisi yang lebih luas yaitu berdiri diatas kepentingan umum. Sebagaimana yang dimaksud dalam UU Kepolisian Nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian.
Demikian juga keterlibatan Tentara dalam penggusuran dapat menjadi pertanyaan besar bagi rakyat. Apakah sedemikian daruratnya masyarakat kita lemah yang seharusnya diayomi harus kita hadapi dengan kekuatan tentara? Tentu sama saja dengan posisi tentara dalam penggusuran tentu menjadi tanda tanya besar, kecuali untuk menghadapi penertiban diperkirakan bakal besar dan meluas. Jika peran polisi dalam penggusuran di DKI saja kita pertanyakan, apalagi peran serta tentara. Tentunya hal ini perlu pengkajian kita, dimana peran tentara dalam UU 34 tahun 2004 adalah urusan pertahanan.
Terlebih dalam kasus penggusuran di DKI lebih dapat kita sebut sebagai pengusiran paksa. Karena tidak dimulai dengan pemetaan, pendataan, dialog dan sosialisi. Tidak jika ada masyarakat yang dapat memperlihatkan sertifikat kepemilikan seperti di bidara cina 2015 kemarin. Demikian juga kasus di Luar Batang yang rencana bulan april ini pemprov DKI akan segera mengusir warganya.
Dan saran kepada warga yang keberatan dengan penggusuran dapat juga mohon perlindungan kepeda pihak berwajib yakni polisi. Jika Ahok mohon bantuan aparat kepolisian untuk mengusur warga, maka warga juga berhak untuk meminta perlidungan dari kesewenang-wenangan Ahok.
Berita terkait :
Berita terkait :
Posting Komentar
Posting Komentar